Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput petinggi di anak usaha PT Pertamina (Persero) pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023 dengan modus mengoplos BBM pertalite menjadi pertamax.
Dilansir JIBI/Bisnis Indonesia, kabar penjemputan salah satu petinggi anak usaha Pertamina tersebut dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. “Iya [petinggi pertamina dijemput paksa],” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).
BACA JUGA : Erick Thohir Merespons Dugaan Korupsi Pertamina: Kami Dukung Kejagung
Selain itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan saat ini tengah memeriksa salah satu pejabat tinggi PT Pertamina Patra Niaga. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Harli saat dihubungi.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Tujuh tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
BACA JUGA : Kejagung Ungkap Modus Oplos BBM dari Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina
Kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023. Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia