Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan pencopotan alat peraga kampanye (APK) telah dilakukan sejak Minggu (24/11/2024) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PP, dan unsur terkait. Adapaun Bawaslu melalui Panwascam telah mencopot 3.000 APK.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan pencopotan APK di semua kapanewon/ kecamatan telah selesai. APK yang tersisa hanya ada di Sekretariat Bersama (Sekber) Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon).
Menurut Andang, tim Paslon akan mencopot APK tersebut secara mandiri sesuai kesepakatan dalam rapat koordinasi yang telah Bawaslu gelar. Adapun batas waktu pencopotan APK pada Senin (25/11).
“Masa tenang kami harapkan situasi benar-benar tenang,” kata Andang ditemui di KPU Gunungkidul, Senin (25/11).
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan pencopotan APK lebih banyak dilakukan Panwascam. Satpol PP ikut mencopot APK yang tersisa/ terlewat. Katanya, per Minggu (24/11) pukul 19.00 WIB, semua kapanewon telah bersih dari APK.
Meski begitu, Satpol PP masih melakukan penyisiran APK pada Senin (25/11). Penyisiran menyasar APK kecil yang dipasang oleh simpatisan Paslon dan tidak tercatat dalam catatan pemasangan APK di Bawaslu.
BACA JUGA: Pilkada 2024, Dua TPS di Gunungkidul Berada di Kawasan Rawan Bencana
“Kami muter di beberapa kapanewon kelihatan sudah nihil APK. APK yang dipasang KPU juga kami copot,” kata Edy.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Gunungkidul, Edy Winarto mengatakan ada 104 APK yang telah Satpol PP copot pada Minggu.
Rincian persebaran APK tersebut, yaitu Kapanewon Playen ada tujuh, Patuk ada tiga, Wonosari ada 50, Karangmojo ada 31, dan Ponjong ada tiga belas. Selain itu, Kapanewon Gedangsari, Nglipar, Ngawen, dan Semin nihil APK.
Apabila mendasarkan pada kepemilikan APK, pencopotan APK Paslon I total ada 33 APK, Paslon II ada 24 APK, dan Paslon III ada 41 APK.
“Itu APK yang Satpol PP copot saja. Kalau APK yang dicopot Panwascam kami tidak punya datanya,” kata Edy W.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News